Analisis
Organisasi
PT PLN (Persero) berpedoman pada
visi dan misinya melakukan perlindungan terhadap pelanggan dengan melaksanakan
prioritas layanan kepada masyarakat. PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk
memenuhi kebutuhan listrik calon pelanggan mulai dari kelas rumah tangga, usaha
atau bisnis,industri dan umum. Peningkatan kualitas layanan PT PLN (Persero)
antara lain: (1) Peningkatan mutu produk berupa keandalan pasokan listrik,
tegangan dan frekuensi listrik sesuai dengan standar yang ditetapkan termasuk
kecukupan pasokan listrik; (2)
Peningkatan akurasi pencatatan meter pemakaian listrik kWh, kVARh; (3)
Peningkatan mutu layanan di mana seluruh jajaran karyawan PT PLN (Persero)
memperlakukan pelanggan sebagai mitra bisnis.
PT PLN (Persero) selalu berusaha
untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang lingkungan hidup. Program kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan
PLN di bidang lingkungan hidup, antara lain: (a) Melaksanakan kebijakan umum
perusahaan bidang lingkungan hidup, (b) Mengikuti program peduli lingkungan
global/pelaksanaan Clean Development Mechanism (CDM), (c)
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO
14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Sesuai Undang-Undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan dan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, rangkaian kegiatan
perusahaan adalah : (1) Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang
mencakup pembangkitan tenaga listrik, penyaluran tenaga listrik, distribusi
tenaga listrik, perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik,
pengembangan penyediaan tenaga listrik, dan penjualan tenaga listrik, (2)
Menjalankan usaha penunjang listrik yang mencakup konsultasi ketenagalistrikan,
pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan, pemeriksaan dan
pengujian peralatan ketenagalistrikan, pengoperasian dan pemeliharaan peralatan
ketenagalistrikan, laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaatan tenaga
listrik, sertifikasi peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik, sertifikasi
kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, (3) Kegiatan-kegiatan lainnya
mencakup pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya
untuk tenaga listrik, jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada
pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik, industri perangkat
keras, lunak dan lainnya di bidang ketenagalistrikan, kerja sama dengan pihak
lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan di bidang pembangunan,
operasional, telekomunikasi dan informasi terkait dengan ketenagalistrikan,
usaha jasa ketenagalistrikan.
Komunikasi dalam Organisasi
Falcione
dalam Pace dan Faules (2001: 149) dalam Filemon (2013) menyatakan bahwa “iklim
komunikasi merupakan suatu citra makro, abstrak dan gabungan dari suatu fenomena global yang disebut komunikasi
organisasi. Iklim berkembang dari interaksi
antara sifat-sifat suatu organisasi dan persepsi individu atas sifat-sifat itu. Iklim dipandang sebagai suatu
kualitas pengalaman subjektif yang berasal
dari persepsi atas karakter-karakter yang relatif langgeng pada organisasi”. Untuk menganalisis iklim
komunikasi di suatu organisasi, Pace dan Faules (2001)
mengemukakan enam faktor untuk menganalisis
masalah tersebut yaitu:
- Kepercayaan, personel di semua tingkat harus
berusaha keras untuk mengembangkan dan mempertahankan hubungan yang di dalamnya
kepercayaan, keyakinan, dan kredibilitas didukung oleh pernyataan dan tindakan.
- Pembuatan
keputusan bersama, para pegawai di semua tingkat dalam organisasi harus diajak
berkomunikasi dan berkonsultasi mengenai semua masalah dalam semua wilayah
kebijakan organisasi yang relevan dengan kedudukan mereka. Para pegawai di semua
tingkat harus diberikan kesempatan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan
manajemen diatas mereka agar berperan serta dalam proses pembuatan keputusan
dan penentuan tujuan. Misalnya PT. PLN (Persero) Area Sidoarjo, Pimpinan unit langsung
dapat berkomunikasi dengan bawahan karena iklim komunikasi yang baik tetap
harus menyertakan pendapat atau masukan dari bawahan.
- Kejujuran,
suasana umum yang diliputi kejujuran dan keterusterangan harus mewarnai hubungan-hubungan
dalam organisasi, dan para pegawai mampu mengatakan apa yang ada dalam pikiran
mereka tanpa mengindahkan apakah mereka berbicara kepada teman sejawat,
bawahan, atau atasan. Dalam hal ini pimpinan harus dapat dipercaya oleh
bawahan.
- Keterbukaan
dalam komunikasi ke bawah, kecuali untuk keperluan informasi rahasia, anggota
organisasi harus relatif mudah memperoleh informasi yang berhubungan langsung
dengan tugas mereka saat itu yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk
mengkoordinasikan pekerjaan mereka dengan orang-orang atau bagian-bagian
lainnya, dan yang berhubungan luas dengan perusahaan, organisasi, para
pemimpin, dan rencana-rencana.
- Mendengarkan
dalam komunikasi ke atas, personil di semua tingkat dalam organisasi harus
mendengarkan saran-saran atau laporan-laporan masalah yang dikemukakan personel
disemua tingkat bawahan dalam organisasi secara berkesinambungan dan dengan
pikiran terbuka. Informasi dari bawahan harus dipandang cukup penting untuk dilaksanakan
kecuali ada petunjuk yang berlawanan. Dalam hal ini, harus ada keselarasan
komunikasi baik vertikal maupun horizontal.
- Perhatian
pada tujuan-tujuan berkinerja tinggi, personel di semua tingkat dalam organisasi
harus menunjukkan suatu komitmen terhadap tujuantujuan berkinerja
tinggi-produktivitas tinggi, kualitas tinggi, biaya rendah, perhatian besar
pada anggota organisasi lainnya. Maka dari itu, ada harapan yang lebih baik di mana
karyawan tahu bahwa organisasi tempat bekerjanya ini memiliki tujuan bagus.
Menurut Efendi (2012), adanya sistem komunikasi organisasi
maka kestrukturan dalam PLN menjadi lebih termanajemen. PLN tidak bisa berjalan
dengan baik tanpa keorganisasian yang baik pula. Sejak berdirinya PLN mereka
sudah menggunakan komunikasi organisasi yang baik sehingga dalam perjalanannya
perkembangan yang signifikan pun
terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN juga dibuktikan dari semakin
banyaknya pelanggan yang merespon tindakan baik dari PLN. Organisasi yang
terjadi di PLN adalah dari atas ke bawah. Komunikasi yang terjadi di PLN dalam
bentuk komunikasi formal dan non formal, hal ini akan menambah keakraban antar
karyawan yang membuatnya semangat bekerja. Kemudian juga bentuk komunikasi
verbal dan non verbal yaitu komunikasi ada yang dilakukan seperti berbicara face
to face dari atasan ke bawahan atau sebaliknya. Komunikasi ini lebih
efektif karena lawan bicara bisa melihat reaksi atau ekspresi wajahnya sehingga
pesan yang dijadikan dapat cepat ditanggapi. Selain itu, komunikasi organisasi dalam PLN juga menggunakan bentuk
non verbal. Komunikasi ini lebih cenderung dalam
bentuk kode-kode seperti komunikasi karyawan yang
jauh. Mereka pun menggunakan kode-kode yang bisa
dipahami bersama.
Tata Kerja, Prosedur, dan Sistem
Kerja PT PLN
Salah satu tugas utama PLN Puslitbang
adalah menyusun Standar PLN (SPLN), yang berfungsi sebagai pedoman atau acuan
kerja dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem
pada unit kerja yang bersangkutan. Salah
satu SPLN yang disusun adalah SPLN SMK3 yaitu SPLN U1.005:2014 yang berisi
tentang standar implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
di lingkungan PT PLN (Persero).
Peristiwa-peristiwa
kecelakaan kerja yang dialami pegawai di lingkungan PT PLN (Persero) mendorong segera
diterbitkannya SPLN ini. Perusahaan Listrik Negara (PLN) didirikan berdasarkan
peraturan pemerintah No.30 Tahun 1970. Pada tahun 1906 didirikan PLTA Pakar pada
aliran sungai cikapundung dengan lng 800 KW dan maskapaukai listrik bandung (
Electricities Maatschapping ) dalam langkah awal untuk pengoperasian energi
listrik dengan tenaga air.
PT.PLN
Persero menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang usaha lain yang
terkait, berorientasi kepada kepuasaan pelangga, anggota perusahaan dan
pemegang saham dengan mewujudkan upaya-upaya
sebagai berikut :
1) Menjadikan tenaga listrik sebagai
media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
2) Mengupayakan agar tenaga listrik
menjadi pendorong kegiatan ekonomi
3) Menjalankan kegiatan usaha yang
berwawasan lingkungan
(1) Peraturan Umum SMK3 yang
Harus Dilaksankan
Dalam pelaksanaan SMK3 pada PT.PLN Persero ada
beberapa peraturan umum yang harus dilaksakan oleh seluruh staf dan karyawan.
Peraturan umum itu antara lain :
- Seluruh karyawan
dan pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
harus memahami dan mematuhi kaedah dan peraturan keselamat dan kesehatan kerja.
- Semua yang
terlihat dalam pelaksanaan pekerjaan harus perduli dan tanggap akan bahaya
kebakaran yang mungkin timbul.
- Penanggung
jawab K3 harus menetapkan sanksi atau hukaman terhadap pelanggaran peraturan
K3.
- Orang yang
tidak berkepentingan dilarang masuk.
- Semua yang
terlibat dalam pelaksnaan pekerjaan yang berupa gardu induk harus peduli dan
tanggap untuk menjaga kerapihan dan kebersihan pada lokasi perbaikan.Pada lokasi-lokasi
yang berbahaya harus dipasang tanda-tanda peringatan adanya bahaya seperti zona
terlarang yang merupakan daerah vital yang memilki tingkat kecelakaan cukup
tinggi sehingga diperlakukan izin untuk masuk.
(2) Pedoman SMK3 PT PLN (Persero)
Pedoman SMK3 ini memuat kebijakan K3 ,daftar dokumen
berupa prosedur kerja yang terkait K3 dan instruksi kerja K3, serta bagan
organisasi K3. Pedoman SMK3 ini dapat digunakan sebagai informasi kepada
pelanggan dan berbagai pihak yang berkepentingan sehubungan dengan pekerjaan
yang dilakukakan di PT.PLN Persero. Pedoman SMK3 ini juga digunakan sebagai
bahan pelatihan pegawai PT.PLN Persero dalam memahami komitmen perusahaan dan
peranan mereka dalam SMK3.
(3) Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
Keamanan bekerja harus diperhatikan dan diutamakan
oleh seluruh staf dan pegawai yang terlibat dalam perbaikan instalasi. Keamanan
bekerja harus tercermin dari beberapa faktor-faktor berikut :
- Sistem Kerja
- · Potensi
bahya dan nilai resikonya dalam proses kerja yang harus diidentifikasi dan
dinilai oleh petugas yang berkompeten.
- ·
Upaya
pengendalian resiko dibahas dalam rapat tinjauan SMK3 di tempat kerja.
- ·
Semua
pekerjaan yang beresiko tinggi setelah dilakukan inspeksi yang ketat harus
diberlakukan prosedur “ ijin kerja “ sebelum pekerjaan dimulai dan disetujui
oleh para ahli keselamatan kerja atau para ahli yang berkompeten.
- ·
Metode kerja
yang aman untuk seluruh resiko yang diidentifikasi dan didokumentasi.
- ·
Alat
pelindung diri harus tersedia dan digunakan secara tepat dan selalu
terpelihara, dan sebelum digunakan harus diperiksa dan sesuai standar serta
layak pakai.
- ·
Bila terjadi
perubahan metode kerja / proses kerja maka pola pengendalian resiko harus diuji
oleh.
- ·
Untuk
pekerjaan berbahaya hanya dilakukan oleh personil yang telah terlatih dan
profesional serta memnuhi syarat yang ditetapkan.
- Tugas dan Waktu Kerja
Pegawai atau
Petugas yang berada pada instalasi Tegangan Tinggi (TT) dibagi menjadai dua
bagian yaitu :
- ·
Operator
Gardu Induk yang ebrtugas memantau beban trafo sutter dan memantau peralatan
yang terpasang di Gardu Induk (GI).
- ·
Petugas
pemeliharaan bertugas memlihara peralatan instalasi Tegangan tinggi (TT).
- ·
Jam kerja
karyawan Gardu Induk dan Pemeliharaan diatur pada jadwal yang telah ditentukan.
- ·
Jam kerja
operator gardu induk diatur pada jadwal yang ditentukan 24 jam, jam kerja
operator gardu induk dibagi menjadi 3 shift yaitu: jam 07.30 WIB – 15.00 WIB,
15.00 WIB – 22.00 WIB , 22.00 WIB – 07.30 WIB.
- ·
Jam kerja
bagian Pemeliharaan yaitu jamkerja dilakukan setiap hari yaitu pada pukul 07.30
WIB – 16.00 WIB.
- Pengawasan
- ·
Tiap
pekerjaan yang berlangsung harus diawasi untuk memastikan dilaksankannya
pekerjaan yang aman dan mengikuti instruksi dan pedoman kerja yang telah
ditetapkan.
- ·
Setiap orang
diawasi berdasarkan tingkat kemampuan dan tingkat resiko tugasnya.
- ·
Pengawas
harus serta mengidentifikasi bahaya dan melakukan upaya pegendalian.
- ·
Pengawas
harus ikit serta dalam pelaporan dan penyelidikan.
Pekerja
pemeliharaan peralatan instalasi Tegangan Tinggi (TT) diawasi oleh 3 pengawas
yaitu :
- ·
Pengawas
Manuver , Pengawas yang bertugas langsung di lokasi pekerjaan , mengontrol
semua pekerja yang terlibat dan semua pekejaan yang dilakukan , dan mengetahui
apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan prosedur atau tidak.
- ·
Pengawas
Pekerjaan , Pengawas yang bertugas mengontrol suatu pekerjaan yang sedang
berlangsung, mengetahui kekurangan – kekurangan hasil yang telah dikerjakan,
dan memberikan pengarahan kepada pekerja jika pekerjaan yang dilakukan tidak
sesuai.
- ·
Pengawas K3
, Pengawas yang bertugas mengontrol kelengkapan keselamatan pekerja dalam
melakukan suatu pekerjaan sehingga tidak terjadinya kecelakaan.
- Seleksi dan Penempatan Tenaga
Kerja
- ·
Tenaga kerja
yang dipekerjakan harus diseleksi dan ditempatkan sesuai persyaratan tugasnya
dan persyartan kesehatnnya.
- ·
Penugasan
pekerjaan harus disesuiakan dengan kemampuan dan tingkat ketrampilan masing –
masing tenaga kerja.
- Lingkungan Kerja
- · Lingkungan
kerja di Gardu Induk Tegangan Tinggi, semua pekerja instalasi Tegangan Tinggi
(TT) berbahaya , resiko kecelakaan tinggi , pada pelaksanaan pekerjaan
pemeliharaan wajib mengikuti atau melaksankan Sistem Operasional Prosedur (SPO)
yang telah ditetapkan.
- · Tempat-tempat
yang memilki pembatasan izin masuk harus dikendalikan.
- · Rambu-rambu
peringatan K3 dan tanda – tanda daerah berbahaya harus dipasang sesuai
instruksi.
- · Lingkungan
kerja harus dinilai agar diketahui daerah – daerah yang harus memiliki
pembatasan izin masuk.
- Kesiapan Untuk Menangani
Keadaan Darurat
- · Keadaan
darurat seperti kebakaran telah dikutip dalam Sistem Operasional Prosedur (SOP)
penanggulangan kebakaran baik di kantor region maupun di unit – unit
pelaksanaan.
- ·
Keadaan
darurat yang potensila di sekitar tempat kerja telah diidentifikasi sesuai
dengan instruksi kerja SMK3.
- ·
Kondisi
keadaan darurat setidaknya diuji sekali dalam 3 tahun.
- · Intruksi
kerja untuk keadaan darurat perlu diuji dan ditinjau ulang secara periodik oleh
petugas yang berkompeten.
- ·
Tenaga kerja
mendapatka penjelasan dan pelatihan instruksi kerja keadaan darurat.
- ·
Petugas
penanganan keadaan darurat diberikan pelatihan khusus.
- ·
Pemberitahuan
kondisi keadaan darurat diberikan secara jelas dan diketahui oleh seluruh
tenaga kerja.
- ·
Alat dan
sistem keadaan darurat diperiksa , diuji dan dipelihara secar berkala.
- ·
Kesesuaian
penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai
oleh ahli yang berkompeten.
- ·
Pengujiaan
keadaan darurat meliputi : pengujian sistem alarm ,lampu emergency , tanda
keluar , pintu darurat ,peralatan P3K , fasilitas komunikasi (internal &eksternal)
,tempat evakuasi dan peralatan pemadam.
(4) Peralatan Pelindung Tubuh
Selain
faktor-faktor keamanan bekerja yang telah disebutkan diatas , ada beberpa hal
penting mengenai perlengkapan pelindung tubuh untuk menjaga keselamatn pekerja
di lapangan,antara lain :
- ·
Semua
pekerja, karyawan dan tamu harus menggunakan topi pengaman saat (Helm) saat
berada di lapangan.
- ·
Sabuk
pengaman dan tali penyelamat harus digunakan saat bekerja pada ketinggian di
atas 2 meter.
- ·
Pakai seragam
oprator Gardu Induk Tegangan Tinggi.
- ·
Sarung
tangan harus digunakan sewaktu memegang barang atau benda yang menimbulkan
listrik atau pada saat memperbaiki listrik tegangan tinggi / instalasi listrik.
- ·
Alat
pelindung telinga harus digunkan jika bekerja pada situasi kerja yang bising
atau pada ruangan trafo tegangan tinggi.
(5) Penggunaan
tangga pada saat berkerja di
tempat tinggi
Pada saat
bekerja di tempat yang tinggi harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- ·
Tangga
digunakan untuk memperbaiki instalasi listrik yang berada pada ketinggian.
- ·
Tangga
terdapat berapa macam ada tangga yang berbentuk huruf A dan tangga yang memilki
tinggi lebih dari 2 meter dan disambung – sambung.
- ·
Pemakaian
tangga untuk keadaan berbahaya harus sesuai dengan Sistem Operasional Prosedur
(SOP).
- ·
Kemiringan
tangga harus diaturs edemikian rupa sehingga aman saat digunakan.
(6) Kondisi pekerjaan di tempat yang tinggi.
Yang dimaksud bekerja di tempat tinggi adalah kondisi
dimana terjadi perbedaan ketinggian pada lokasi pekerjaan sehingga kemungkinan
terjadinya kecelakaan cukup besar.ketentuan – ketentuan yang harus diperhatikan
:
- ·
Pekerja
harus dalam keadaan sehat , tidak takut ketinggian , menggunakan APD yang
sesuai dengan aspek kerja.
- ·
Harus
dilakukan brefing / pembekalan oleh pengawas kepada pekerja yang akan berkerja.
- ·
Pekerja
haruslah orang yang telah mahir melakukan pekerjaan pada ketinggian.
- ·
Pekerja
harus memilki atau mengacu pada DP3 (Dokumen Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan)
dan SOP (Sistem Operasional Prosedur).
(7) Prosedur Izin Kerja Untuk Pekerjaan Berbahaya
atau Berisiko Tinggi
Tujuan dibuatnya prosedur izin kerja untuk keadaan
berbahaya dan beresiko tinggi adalah untuk memberikan pedoman pada seluruh
karyawan, tenaga kerja dan mitra kerja tentang persyartan yang harus dipenuhi
sebelum melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi dalam rangka keselamatan dan
kesehatan kerja.
Pekerjaan berbahaya yang rutin dilaksanakan yaitu pada
pemeliharaan peralatan Tegangan Tinggi (TT), maka dari itu prosedur kerjanya
telah diatur dalam DP3 (Dokumen Prosedur Pelaksanaan Pekerjaan ) meliputi
sebagai berikut :
- ·
Briefing rencana kerja.
- ·
Izin
pembebasan instalasi untuk dikerjakan
- ·
Pelaksanaan
manuver pembebasan tegangangan , yaitu pelaksanaan yang dillakukan pada
instalasi yang seluruh tegangan di non-aktifkan.
- ·
Pernyataan
pekerjaan selesai.
Masalah Dalam
Pelaksanaan SMK3 di PT.PLN Persero
PT.PLN Persero telah menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan cara menetapkan beberapa
Peraturan , Pedoman , Kebijakan , dan Prosedur kerja yang bertujuan unruk
mencegah dan mengendalikan potensi bahaya kecelakaan yang timbul saat
berlangsungnya operasi.
Terdapat
beberapa masalah yang berkaitan dengan pengoperasian teknis karyawan maupun
lingkungan di mana terdapat beberapa hal yang
merugikan perusahaan maupun masyarakat di lingkungan sekitar dalam pelaksanaan pengoperasian SMK3 di PT PLN Persero. Kecelakaan kerja yang
terjadi pada karyawan banyak diakibatkan oleh kelalaian dalam menggunakan APD
dalam melaksanakan tugas serta tingginya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh
teganggan tinggi pada individu , keluarga dan masyarakat.
Ada pun permasalahan yang dihadapi PT.PLN Persero
dalam penerpan SMK3 adalah:
a. Adanya beberapa pekerja yang tidak
memenuhi kebijaksanaan keselamatan kerja yang telah ditetapkan perusahaan yaitu
dengan mengkesampingkan pemakaian APD. Contohnya : pada saat perbaikan
instalasi Gardu Induk Tegangan Tinggi masih ada pekerja yang tidak menggunakan
APD dengan alasan tidak nyaman.
b. Kurang pahamnya pekerja mengenai
prosedur kerja. Contohnya : ada pekerja yang tidak memilki surat izin kerja ,
tidak menggunakan sarung tangan saat perbaikan listrik dengan alasan hanya
perbaikan sedikit ,dan pekerja yang tidak paham penggunaan peralatan kerja dan
buku manual peralatan kerja terutama peralatan di luat yang berkaitan dengan
sinar X,Radioaktif,Medam magnet dsb.
Solusi dari masalah tersebut yang bisa penulis
utarakan adalah :
a. Memperkerjakan karyawan sesuai
dengan keahlian masing – masing serta menyampaikan atau merealisasikan
kebijakan K3 dengan kata – kata yang mudah di pahami oleh pegawai , melakukan
inspeksi keselamatan dan kelengkapan alat pelindung diri yang berada di dalam
kantor yang merupakan salah satu cara untuk menjaga agar kondisi peralatan
tetap baik dan aman untuk digunakan.
b. Memberikan pelatihan-pelatihan
kepada para pekerja mengenai prosedur kerja yang ditetapkan perusahaan , serta
dengan melakukan breafing kecil saat
melakukan tugas. Sehingga dengan begitu pegawai akan memahami prosedur kerja
yang berlaku sehingga kecelakaan bisa dikurangi.
Kekurangan dan Kelebihan dalam
Pelaksanaan SMK3 di PT PLN
(Persero)
PT. PLN Persero memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan dimana faktor inilah yang menjadi kendala dalam perusahaan dan
bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja perusahaan untuk berkembang lebih
baik,bermutu dan berhasil serta dapat menjawab kebutuhan pasar.
1. Kelebihan
- ·
Produktifitas
perusahaan meningkat karena adanya tingkat kepuasaan pada konsumen dan kebutuhan listik masyarkat yang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
- ·
Tingkat
efisien karyawan / pegawai memenuhi visi dan misi perusahaan sehingga tercipta
suasana kerja yang aman , nyaman dan relatif disiplin.
- ·
Berkurangnya
angka kecelakaan kerja dalam frekuensi yang kecil.
2. Kekurangan
- ·
Masih
terdapat karyawan / pegawai yang tidak mematuhi aturan dan kebijakan perusahaan
dalam pelaksanaan kerja.
- ·
Masih
terdapat angka kecelakaan kerja walaupun dalam skala yang kecil.
- · Kurangnya
sosialisasi dari perusahaan kepada konsumen dan masyarakat di sekitar lingkungan
tentang upaya pencegahan dan perlindungan diri terhadap barang / jasa yang
dipakai ( listrik).
Analisis
Kepegawaian
PT PLN (Persero) Jasa dan
Produksi meyakini bahwa sumber daya manusia yang dimiliki merupakan asset
perusahaan yang sangat berharga, sehingga seluruh jajaran karyawan di PT PLN
(Persero) Jasa dan Produksi merupakan modal utama dalam menghadapi perubahan
tantangan bisnis perindustrian yang selalu berubah.
PT PLN (Persero) Jasa dan
Produksi adalah sebuah BUMN yang bergerak dalam bidang kelistrikan yang sampai
saat ini belum mencapai tingkat efektivitas organisasi yang diharapkan,
bahkan cenderung mengalami kerugian. Hal ini merujuk pada pernyataan GM PLN
Distribusi Jakarta dan tanggerang, Purnomo Willy, kerugian
PLN selama dua minggu (9 Juni 2008 - 16 Juni 2008) sebesar 300 milia.
hal tersebut disebabkan PLN terjadi pemadaman listrik yang
berkala.(www.minergynews.com-9/07/08). Maka
efektivitas di PT PLN (Persero) Jasa dan Produksi masih harus ditingkatkan.
Merupakan rahasia umum bahwa PT PLN memiliki kinerja yang buruk.
Menurut wawancara dengan Herry
(Deputi Manajer SDM), bahwa tidak tercapainya efektivitas perusahaan adalah
tampak sebagai akibat perilaku anggota organisasi yang buruk ditandai dengan
lemahnya profesionalisme personil sumber daya manusia. Kondisi ini terlihat
dari kurangnya tingkat kedisiplinan pegawai, ditandai dengan jam datang dan jam
pulang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ketidakhadiran. Banyak
pegawai yang masih belum memahami tentang apa tujuan dilaksanakanya SMUK dan
bagaimana prosesnya. Kondisi ini tentunya menjadi kendala tersendiri dalam
menerapkan sistem manajemen informasi kepegawaian secara efektif dan bernilai
guna bagi perusahaan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan
rendahnya efektivitas organisasi, salah satunya yaitu produktivitas kerja
sumber daya manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengelolaan
sumber daya manusia membutuhkan suatu informasi. Siagian (2008:78) mengemukakan,
pengelolaan sumber daya manusia tergantung pada informasi.
Sependapat dengan pernyataan di atas,
Simamora (2001:89) mengemukakan "manajer-manajer dan departemen sumber
daya manusia membutuhkan informasi rinci yang sangat besar. Kualitas
keputusan-keputusan sumber daya manusia semakin tergantung pada kualitas
masukan-masukan informasi". Pentingnya pengelolaan BUMN dengan efektif
tidak terlepas dari kedudukan dan fungsinya yang berkaitan dengan perekonomian
negara karena BUMN amanat konstitusi
sebagaimana tercermin dalam pasal 33 UUD 1945 yang memberikan pegangan bahwa
"yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh
negara".
Perlunya suatu
sistem yang mampu menangani data dalam jumlah besar untuk jangka waktu yang
lama sehingga menghasilkan informasi yang relevan dan bermutu. Namun secanggih
apa pun teknologi dan rancangan yang ada
tidak akan dapat terlaksana dengan baik apabila tidak didukung oleh operator
yang bener-benar menguasai sistem informasi manajemen kepegawaian. Keahlian
profesional petugas operasional dapat memberikan layanan informasi yang tepat
dan baik kepentingan setiap bagian dari organisasi yang bersangkutan sehingga
upaya dalam setiap pemecahan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Manfaat khusus SIMPEG menurut
Veitzhal Rivai yaitu :
Manfaat khusus SISDM atau SIMPEG, salah
satunya adalah untuk mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan rekrutmen, seleksi,
pelatihan dan pengembangan dalam rangka memastikan penempatan yang tepat waktu,
karyawan-karyawan bermutu ke dalam lowongan-lowongan pekerjaan.
Berdasarkan data yang telah di
uraikan sebelumnya diketahui bahwa salah satu faktor inefektivitas organisasi
adalah rendahnya kinerja pegawai, penggunaakan sistem informasi manajemen
kepegawaian sebagai suatu cara untuk meningkatkan kinerja pegawai agar efektivitas
organisasi dapat tercapai. Pentingnya sistem
informasi khususnya dalam bidang kepegawaian agar efektivitas dari organisasi
dapat tercapai maka tentu saja PT PLN (Persero) Jasa dan
Produksi sebagai penyelenggara institusi penyelenggara jasa kelistrikan melakukan
penghimpunan informasi dalam sistem informasi kepegawaian (SIPEG) dengan
menggunakan sistem informasi berbasis teknologi untuk membantu kelancaran
pembuatan dokumen penunjang serta data laporan pegawai.
Penyusunan Tata
Ruang & Perencanaannya
Listrik merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi
kehidupan modrn saat ini. Semua aspek kehidupan sudah menggunakan teknologi
sebagai sarana penunjang untuk meningkatkan kualitas, dan sebagian besar peralatan
berbasis teknologi tinggi membutuhkan listrik sebagai sumber tenaga.Tak lepas
dari fakta diatas, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai perusahaan yang
diberi wewenang untuk mengelola kelistrikan di Indonesia tentu memiliki
tanggung jawab yang cukup besar, mengingat listrik adalah salah satu kebutuhan
yang menguasai hajat hidup oaring banyak. Sesuai dengan misinya PLN menjadikan
tenaga listrik sebagaimedia untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
mengupayakan tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi serta
menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.Oleh karena itu, sebagai
perusahaan yang memiliki tanggung jawab basar, PLN
yang telah beberapa kali mengalami perubahan struktural ini berusaha
meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme para karyawannya. Dan secara
terus menerus meningkatkan efisiensi perusahaan, terutama peningkatan pelayanan
terhadap pelanggan dengan kegiatan-kegiatan yang antara lain menyediakan
fasilitas-fasilitas baru. Hal tersebut diperjelas oleh pernyataan Drs. Mugiono,
Manajer Pengelola Kantor Pusat PLN, bahwa dibutuhkan ruang-ruang baru untuk
menunjang perubahan struktur dan program-program baru, seperti ruang direksi,
beserta staffnya, serta ruang public untuk sosialisasi dengan masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No: 092.K/010/DIR/2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), bahwa
dalam rangka meningkatkan efektifitas fungsi-fungsi organisasi dan tata kerja
di PT. PLN (Persero) Kantor Pusat, maka perlu dilakukan penyempurnaan bagan
struktur organisasi dan tata kerja PT. PLN (Persero). Dengan beberapa kali
mengalami perubahan struktur dan upaya peningakatan efisiensi yang cukup
tinggi, gedung kantor pusat PLN saat ini tentu kurang representative untuk
mewadahinya, kinerja yang cukup tinggi membutuhkan suatu perencanaan dan
perancangan ruang-ruang yang sangat menunjang. Apalagi dengan adanya
program-program baru, fasilitas-fasilitas baru tentu dibutuhkan pula wadah yang
sesuai dan menunjang kegiatan tersebut. Mengacu dari aktualitas tersebut jelas
dibutuhkan suatu perencanaan dan perancangan kembali terhadap gedung PT. PLN
(Persero) Kantor Pusat Jakarta sehingga diharapkan dengan adanya suatu
pengembangan akan dapat meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme
karyawan untuk menunjang visi dan misi PLN sebagai perusahaan pemegang salah
satu kebutuhan yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Penyimpanan
Data dan Dokumen (Studi Kasus PT PLN Persero Area Pelayanan dan Jaringan
Surabaya Selatan)
Perusahaan membutuhkan cara praktis dalam mengelola
dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah bermacam-macam bentuk surat seperti surat
perjanjian, surat kuasa, surat pengantar, surat internal, surat undangan dan
lain sebagainya. Dari banyaknya jenis surat tersebut, diperlukan sistem
penyimpanan yang tepat untuk memudahkan dalam pencariannya. Tidak semua
sekretaris perusahaan memanfaatkan teknologi informasi dalam mendukung dan
mempermudah pekerjaannya, termasuk untuk penyimpanan dokumen. Teknik secara
manual masih diterapkan oleh sekretaris pada PT PLN (Persero) Area Pelayanan
dan Jaringan Surabaya Selatan.
Penanganan penyimpanan surat internal (nota dinas)
masih dicatat dalam sebuah buku. Hal tersebut masih diterapkan dengan tujuan
jika menggunakan sistem aplikasi, terkadang terjadi kerusakan pada sistem,
koneksi, jaringan dan listrik padam. Sehingga terdapat pemahaman dan penerapan
yang berbeda pada tiap perusahaan dalam hal penggunaan teknologi informasi
untuk menangani dokumen yang banyak jumlahnya.dan semua tergantung dari
kebijakan perusahaan. Pada dasarnya setiap surat yang masih memiliki kegunaan,
baik untuk masa sekarang dalam pekerjaan sehari-hari (arsip dinamis) maupun
untuk masa yang akan datang (arsip statis) harus disimpan dan dipelihara dengan
baik karena 2 arsip memiliki peranan yang sangat penting bagi pimpinan dalam
rangka pengambilan keputusan. Tugas penyimpanan data dari surat masuk dan surat
keluar perlu diorganisasi dan dikerjakan oleh unit-unit yang terlibat dalam
proses pengelolaan surat masuk, yang terdiri dari penerima, penyortir, unit
pencatat, unit pengarah, unit pengolah, dan unit penata arsip.
Kegiatan pengelolaan surat masuk dan surat keluar PT
PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Surabaya Selatan difungsikan pada
bagian sekretariat. Sedangkan pada bagian sekretaris hanya sebagai perantara untuk
menyampaikan kepada pimpinan jika terdapat surat yang membutuhkan tanda tangan
pimpinan, sedangkan sekretaris itu sendiri mengelola dokumen surat internal
(Nota Dinas) dengan disimpan ke dalam sebuah ordner dan dicatat dalam sebuah buku.
Tugas sekretaris yang profesional tidak hanya mengerjakan pekerjaan yang
berhubungan dengan surat, tetapi membantu pimpinan memudahkan dalam mengingat
apa saja yang perlu dikerjakan saat itu atau saat yang akan datang. Membuat
jadwal untuk pimpinan yang meliputi banyak hal seperti acara perjalanan dinas,seminar,
lokakarya, rapat kerja, rapat umum, dan sebagainya.
Sekretaris dapat membuat perencanaan perjalanan atau
seluruh kegiatan dengan cara manual seperti mencatat di notes pribadi maupun
menggunakan teknologi (gadget) dan bisa juga melalui komputerisasi seperti memanfaatkan
aplikasi Ms. Outlook 3. Selain menangani tugas yang berhubungan dengan internal
perusahaan, sekretaris merupakan citra perusahaan di mata perusahaan lain. Sekretaris
harus mampu membawa dan mempertahankan citra perusahaan di mata perusahaan
lain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa setiap organisasi atau setiap badan
usaha pada dasarnya perlu menjalankan hubungan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan
pengertian publik, kepercayaan masyarakat, bantuan masyarakat, dan kerjasama
masyarakat. Dalam menjaga semua hal tersebut, diperlukan seorang sekretaris
yang handal dan profesional serta memiliki penguasaan skill dan teknologi dalam
mendukung dan mempermudah pekerjaan.
Penyusunan Buku Pedoman Kerja di PLN
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri
BUMN No. 117/2002 yang mewajibkan seluruh BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan
dengan diratifikasinya UU BUMN yang di dalamnya terkandung prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT PLN (Persero). Pedoman ini
dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan tentang bagaimana prinsip (GCG)
diterapkan dan dijabarkan di lingkungan dan dalam konteks PT PLN (persero).
Corporate Governance dalam pedoman
ini adalah “suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ PT PLN
(Persero) untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Pedoman ini memberi garis besar
struktur dan prosedur yang memungkinkan terciptanya dan dipertahankannya
praktek corporate governance yang
efektif dan memperlihatkan bagaimana hubungan antar berbagai bagian dalam
konteks corporate governance tersebut.
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberi informasi yang memadai bagi organ-organ
pengurus PT PLN (Persero) mengenai apa yang harus dilakukan dan bantuan tenaga
ahli yang diperlukan untuk mencapai hal itu. Pedoman ini dirancang untuk
menjelaskan tentang hak dan kewajiban Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris,
serta seluruh karyawan PT PLN (Persero).
Pedoman ini telah mempertimbangkan
kondisi PT PLN (Persero) saat ini dan dengan merujuk kepada prinsi(GCG)p-prinsip
yang digariskan dalam Kepmen BUMN 117/2002 dan UU BUMN dan berbagai peraturan
perundangan yang berlaku termasuk UU Perseroan Terbatas dan UU
Ketenagalistrikan serta merujuk prinsip-prinsip yang diterima luas oleh
komunitas internasional.
Di bawah payung UU No 20 Tahun 2002
tentang ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) saat ini sedang dalam proses
restrukturisasi. Berbagai undang-undang termasuk UU Perseroan Terbatas sedang
dalam proses revisi. Oleh karena itu, pedoman ini tidak dimaksudkan sebagai
legal melainkan sebagai dasar dalam setiap kebijakan yang perlu terus-menerus
diperbaharui dengan mengikuti perkembangan yang ada.
Menurut Undang-undang No 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modal nya dimiliki Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 15% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Dengan demikian, sebagai sebuah BUMN yang bergerak di
bidang jasa ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) adalah sebuah entitas legal
milik Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan
melakukan berbagai aktivitas lain yang diijinkan oleh undang-undang di bidang
ketenagalistrikan.
Praktek Good Corporate Governance
berkembang mengikuti perkembangan Perusahaan dan harus disesuaikan untuk
memenuhi perkembangan tersebut. Praktek terbaik terus berkembang mengikuti
perubahan-perubahan di Indonesia maupun manca Negara. Tidak ada model tunggal
untuk Good Corporate Governance. Pedoman ini berisi 15 aspek implementasi yang
dijelaskan secara mendetail dalam bentuk rekomendasi praktek terbaik atau
praktek internasional.
Pedoman ini merupakan penjabaran
dari 10 prinsip praktis implementasi Good Corporate Governance di lingkungan PT
PLN (Persero). Kesepuluh prinsip praktis tersebut adalah sebagai berikut:
- Meletakan dasar yang kuat untuk
Direksi dan Komisaris.
Perusahaan perlu mengidentifikasi
dan mempublikasikan peran dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris PT PLN
(Persero).
- Mengembangkan struktur
Komisaris dan Direksi yang bernilai tambah.
Mengembangkan Komposisi, ukuran, dan
komitmen yang efektif dari Komisaris dan Direksi agar dapat melaksanakan
tanggung jawab dan kewajiban secara memadai.
- Mengembangkan proses
pengambilan putusan yang etis dan bertanggung jawab.
Secara aktif
mengembangkan proses pengambilan putusan yang etis dan bertanggung jawab.
- Menumbuhkan dan mempertahankan
integrita dalam laporan keuangan.
Memiliki struktur yang secara
independen memverifikasi dan memperthankan intefritas laporan keungan
perusahaan.
- Membuat disklosur atau
pengungkapan yang tepat waktu dan berimbang.
Mengembangkan praktek disklosur yang
tepat waktu dan berimbang tentang segala sesuatu yang penting mengenai
perusahaan.
- Menghormati hak-hak pemegang
saham.
Menghormati hak-hak pemegang saham
dan mengembangkan system yang memungkinkan pemegang saham menjalankan
hak-haknya.
- Mengidentifikasi dan mengelola
risiko perusahaan.
Mengembangkan suatu system pengawasan
dan pengelolaan risiko dan pengawasan internal yang sehat.
- Mendorong dan meningkatkan
kinerja.
Secara wajar mengkaji dan secara
aktif meningkatkan efektivitas Komisaris dan Direksi.
- Mengembangkan system remunerasi
yang adil dan bertanggung jawab.
Memastikan bahwa tingkat dan
komposisi remunerasi telah memadai dan masuk di akal dan hubungannya dengan
kinerja perusahaan dan pribadi telah terumuskan dengan baik.
- Memahami dan peduli
kepentingan-kepentingan sah para stekeholders.
Memahami kewajiban-kewajiban hokum dan
kewajiban-kewajiban lain terhadap seluruh stakeholders.